Teks Foto : Barang bukti yang diaamankan
Binjai|SumutAkurat.com
Satres narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap bandarnya RP (37) di TKP, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/6/2025) malam.
Awal penangkapan, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, selaku Kasat narkoba menerima informasi dari tokoh masyarakat Binjai Barat, dan memberitahukan bahwa di TKP masyarakat sudah resah atas ulah para bandar narkoba,
Hasil penangkapan, setelah melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH., kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RP (37) tinggal di Jalan Kurma No. 37 Lingkungan IV Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat dengan barang bukti : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat Brutto 1,31 gram serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam nopol BK 3076 AKH
![]() |
Teks Foto : terduga bandar yang diamankan |
Terhadap RP dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, Ucap AKP Syamsul.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa jajaran Polres Binjai akan sikat habis para bandar narkoba dan tetap mohon dukungan dari masyarakat, pungkasnya. (AD)