Teks Foto : Kadispora Binjai (temgah pakaian ASN).
Binjai|SumutAkurat.com
Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Binjai, H. Iwan Setiawan, SE, M.Pd., meluruskan informasi yang simpang siur terkait dana tali asih bagi atlet PON XII Sumut-Aceh 2024. Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat bersama insan media dan para atlet Kota Binjai, bertempat di Ruang Rapat 2 Sekretariat Pemko Binjai, Senin (16/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Kadispora Kota Binjai, menegaskan bahwa seluruh pajak atas dana tali asih yang diberikan kepada atlet telah ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Binjai. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi keraguan dan kabar yang beredar beberapa bulan terakhir terkait kewajiban pajak yang dikenakan kepada para atlet penerima penghargaan.
“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan TAPD bahwa pajak atlet di tanggung Pemerintah Kota Binjai melalui P APBD Pemko Binjai TA 2025,” ujar Iwan Setiawan di hadapan awak media dan para atlet.
Ia menjelaskan, dana tali asih merupakan bentuk penghargaan atas prestasi para atlet dalam ajang kompetisi, yang dalam regulasi perpajakan termasuk dalam kategori penghasilan atas hadiah atau penghargaan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk wajib pajak pribadi dalam negeri.
“Namun dalam hal ini, Pemerintah Kota Binjai berkomitmen untuk sepenuhnya menanggung beban pajak tersebut, sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap prestasi anak-anak muda Kota Binjai,” jelasnya.
Kadispora juga menambahkan bahwa Pemko Binjai senantiasa mendukung penuh pengembangan potensi para atlet, baik dalam bentuk pembinaan, fasilitas, maupun penghargaan. Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta menumbuhkan semangat para atlet untuk terus berprestasi di tingkat nasional.
Turut hadir Ketua KONI Kota Binjai Arfat Kadir, serta para atlet. (AD)