ads header

Senin, 16 Juni 2025

Bapemperda DPRD Sumut Akan Merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2022, Dengan Pemekaran DLH Dan Kehutanan Serta PUPR Dan PSDA

0

Teks Foto : Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti (Kemeja Putih). 

SUMUT AKURAT, MEDAN
| Demi mewujudkan salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo dan selaras dengan visi misi Gubernur Sumatera Utara, yakni meningkatkan ketahanan pangan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.


Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., Ketua Bapemperda DPRD Sumut mengatakan bahwa merevisi Perda tersebut merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Adapun tujuannya adalah untuk memekarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua (2) Dinas.


Selain itu, juga untuk memekarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) menjadi dua (2) Dinas. "Alasan pemekaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi dua (2) dinas karena ada kementeriannya tersendiri. Yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan," ujar Ketua Bapemperda DPRD Sumut itu kepada Wartawan, Minggu (15/06/2025).


Darma melanjutkan, adapun alasan pemekaran Dinas PUPR dan Dinas PSDA adalah untuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya air di Sumut. Soalnya, pengelolaan sumber daya air di Sumut seperti pemberdayaan irigasi masih belum maksimal, bahkan cendrung tidak berfungsi. Padahal, bila diberdayakan dengan baik, sejumlah irigasi yang ada akan sangat bermanfaat untuk para Petani di Sumut. "Berdasarkan temuan kami di saat reses seperti di Simalungun dan Siantar, banyak Petani yang sudah beralih dari menanam padi, beralih mananam ubi, beralih menanam pepaya dan lainnya. Hal itu, karena irigasi untuk mengairi sawah padi di kawasan itu sudah tidak berfungsi lagi," terangnya.


Sangat disayayangkan perihal kondisi tersebut, padahal bila sejumlah irigasi di kawasan itu difungsikan lagi, maka para Petani akan bisa kembali menanam padi. Karena yang menjadi kendala Petani saat ini adalah tidak memiliki sarana untuk mengairi sawah mereka. Dengan banyaknya Petani yang menanam padi, bukan tidak mungkin Asta Cita Presiden Prabowo dan visi misi Gubsu, Bobby Nasution, meningkatkan ketahanan pangan bisa terwujud. "Oleh karena itu, kami (DPRD Sumut) berinisiatif merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini agar Provinsi Sumatera Utara memiliki Dinas PSDA yang bisa fokus mengurusi sumber daya air di Sumut, agar irigasi kembali berfungsi dan petani bisa kembali menamam padi," paparnya.


Darma menambahkan, untuk memaksimalkan revisi Perda tersebut, Bapemperda DPRD Sumut sudah melakukan pembahasan bersama Pemprov Sumut dan bahkan pihaknya sudah pernah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (02/06/2025) lalu. Dalam kunjungan kerja itu, Bapemperda DPRD Sumut mempelajari pemisahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat yang dimana telah memisahkan Dinas PUPR dan Dinas PSDA. "Kunjungan kerja itu bertujuan untuk memperdalam kajian terkait pemisahan struktur OPD yang selama ini digabung dalam satu Dinas," tandasnya. (N@W)

Author Image
AboutRANGKUTI

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar