ads header

Kamis, 05 Februari 2026

Taman Hotel GM Panggabean di Rusak, Polda Sumut Pasang Garis Polisi hingga Gerbang Hotel

0


SUMUTAKURAT.COM/Karo

Dugaan pengerusakan taman Hotel GM Panggabean di Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, kini memasuki babak serius. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara turun langsung ke lokasi, Kamis (5/2/2026), untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan area yang diduga menjadi sasaran perusakan.


Sejak pagi, suasana di kawasan hotel tampak berbeda. Sejumlah personel Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumut terlihat memasuki area hotel dan memasang garis polisi di sejumlah titik strategis. Olah TKP dipimpin langsung Kanit 2 Subdit III Jatanras, Kompol Eliakim Sembiring, didampingi Panit 1 Unit 2 Subdit III, Iptu Jonan Tarigan, bersama anggota. Pengamanan diperketat dengan dukungan personel Polsek Berastagi dan Polsek Simpang Empat.


Tak hanya aparat kepolisian, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo juga hadir di lokasi. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Gosrin Harahap, serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Naslah Huddin, turut menyaksikan rangkaian kegiatan. Kehadiran BPN menguatkan dugaan bahwa kasus ini tidak semata persoalan pidana, tetapi juga berkaitan erat dengan batas dan penguasaan lahan.


Olah TKP tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/7/I/2026/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Januari 2026. Laporan diajukan oleh Tuty Farida Rotua Panggabean, ahli waris almarhum GM Panggabean, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 262 juncto Pasal 521.


Dalam laporannya, Tuty menyebut sejumlah nama terlapor, antara lain Kompani Ginting, Ius Sembiring, Pidonta Ginting, serta beberapa pihak lainnya. Aksi pengerusakan diduga menyasar taman Hotel GM Panggabean, yang selama ini menjadi bagian dari aset keluarga.


Saat olah TKP berlangsung, Tuty Farida Rotua Panggabean tampak mendampingi petugas. Pemeriksaan diawali pada empat pohon cemara yang hangus terbakar dan diduga dibakar menggunakan ban bekas. Di lokasi tersebut, polisi langsung memasang police line sebagai langkah pengamanan.


Pemeriksaan kemudian berlanjut ke satu pohon mangga yang juga dilaporkan dibakar, serta sejumlah tanaman hias yang diduga disiram cairan kimia jenis roundup. Usai pemeriksaan, garis polisi dipasang mengelilingi empat pohon cemara dan satu pohon mangga yang rusak. Bahkan, pengamanan diperluas hingga pintu masuk dan pintu keluar hotel guna membatasi akses pihak yang tidak berkepentingan.


Panit 1 Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumut, Iptu Jonan Tarigan, menegaskan bahwa olah TKP dan pemasangan garis polisi merupakan langkah krusial dalam menjaga keaslian lokasi kejadian.


“Kami menindaklanjuti laporan dari saudari Tuty Farida Rotua Panggabean dengan melakukan olah TKP dan pemasangan police line. Ini penting agar lokasi tetap steril dan mendukung proses penyelidikan selanjutnya,” ujarnya.


Usai olah TKP, BPN Kabupaten Karo bersama pelapor melanjutkan pengukuran titik koordinat dan penentuan tapal batas antara kawasan Hotel GM Panggabean dengan pemukiman warga sekitar. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas batas lahan sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa di kemudian hari. (Wan)

Author Image
AboutIrsan

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar