ads header

Sabtu, 14 Juni 2025

Kantongi 10 Butir Ekstasi, Dua Pemuda Asal Helvetia Gol Diciduk Polisi

0

Teks Foto : Dua Pemuda yang diamankan 

Binjai|SumutAkurat.com


Satresnarkoba Polres Binjai mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pemuda berikut dengan ciri-ciri nya yang mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Kecamatan Binjai barat dan binjai Timur


Menindaklanjuti informasi tersebut dengan dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Eddy Supratman pada jumat malam 13/06/25 sekira pukul 19.30 wib Sat narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pemuda dimaksud sedang berada di Jalan Musholla kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, seketika anggota melakukan tindakan Kepolisian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dimana hasil dari penggeledahan tersebut didapati 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dari saku kanan depan terduga DRR, 20 tahun, islam, Mahasiswa, alamat Jalan Karya IV Gang Wilis kelurahan Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupatan Deli Serdang, sementara dari DP, 20 tahun, islam, Mahasiswa, alamat Jalan Karya Gang Sepakat kelurahan Helvetia kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang hasil penggeledahan petugas tidak menemukan apa-apa, dan menurut pengakuan keduanya bahwa mereka sepakat untuk menjual narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan HP milik dari DP, dimana hasil dari penjualan tersebut akan mereka gunakan untuk berfoya-foya bersama


Teks Foto : Barang Bukti yang diamankan

Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam kedua terduga tersebut mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang yang berinisial AC, di Jalan Kapten Sumarsono Kota Medan.


Selanjutnya petugas masih melakukan pengejaran terhadap AC, sementara DRR dan DP beserta barang bukti berupa 1(satu) plastik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan rincian 5(lima) butir berwarna merah muda dan 5(lima) butir berwarna kuning dengan berat bersih 3.28 gram, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol BK 4209 AFA dan 1(satu) unit hp android merk Redmi diamankan ke Polres Binjai guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang Berlaku 


Terhadap kedua terduga tersebut dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (AD)

Author Image
AboutAD

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar