![]() |
Teks Foto : Camat Binjai Selatan dan pihak terkait saat tinjau bangunan |
Binjai|SumutAkurat.com
Sebuah bangunan kos-kosan di Jalan Sei Bangkatan, Kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai diduga berdiri di atas tanah pemerintah atau tanah bantaran sungai. Bangunan milik seorang warga ini menjadi sorotan publik karena berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.
Menurut peraturan, tanah bantaran sungai seluas 6 meter dari sungai tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan, kecuali untuk fasilitas umum. Dalam kasus ini, bangunan kos-kosan yang berdiri di atas tanah pemerintah berpotensi melanggar peraturan tersebut.
Lokasi bangunan merupakan area yang strategis, dekat dengan kantor Camat dan fasilitas umum lainnya. Pembangunan kos-kosan di area ini dapat memicu permasalahan bagi masyarakat sekitar, seperti meningkatkan banguanan sungai hancur. Namun jika bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang tidak seharusnya, maka dapat menimbulkan masalah hukum dan lingkungan.
Tindakan Selanjutnya
Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut, perlu dilakukan investigasi dan pengecekan oleh pihak berwenang terkait status tanah dan izin pembangunan kos-kosan tersebut. Masyarakat sekitar dan pihak terkait dapat memantau situasi ini untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hasil dari pantaun awak media dan mengumpukan informasi yakni dari Camat Binjai Selatan yaitu Muhammad Fauzi S.IP . MM mengatakan, kami telah mengecek ke lokasi bangunan tersebut bersama Dinas Perkim dan telah di lakukan pemberhentian pembangunan serta juga telah di berikan surat peringatan dari Dinas Perkim atau dinas terkait hingga pembangunan di berhentikan dan tidak di lanjutkan pembangunan tersebut.
Apabila tetap melakukan aktivitas, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, ucap Camat Binjai Selatan.
Tampak hadir ke lokasi saat pengecekan, Camat Binjai Selatan Muhammad Fauzi S.IP . MM, Satpol PP, Lurah Binjai Estate Dan perwakilan Dinas Perkim. (AD)