ads header

Senin, 07 Oktober 2024

Tersulut Emosi Hingga Terjadi Pemukulan Akibat Tak Dikasih Kerjaan, Korban dan Tersangka Akhirnya Berdamai Melalui RJ di Kejati Sumut

0

Kajati Sumut Idianto, SH MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH MH, Koordinator, para Kasi pada Aspidum kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh,SH,MH beserta Koordinator, Kasubdit saat mengajukan 3 perkara dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (7/10/2024).

SUMUTAKURAT.COM/MEDAN

Hanya gara-gara tak dikasih kerjaan, seorang laki-laki bernama Reza (18) warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai menganiaya orang lain dan akhirnya berujung dilaporkan ke Polisi. Pria yang sehari-hari bekerja mocok-mocok (serabutan) melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ibrahim Alias Nyak (50) warga Desa Pekan Tanjung Beringin Serdang Bedagai yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH MH, Senin (7/10/2024), mengatakan bahwa perkara ini bermula jelang akhir Juni 2024 lalu, pada saat tersangka Reza sedang duduk-duduk di Jambur Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin sambil melihat orang perbaiki sampan, tiba-tiba Saksi Ibrahim Alias Nyak datang dengan mengendarai sepeda motor, setelah Saksi Ibrahim Alias Nyak tiba dilokasi tersebut, tersangka meminta pekerjaan kepada Ibrahim dengan mengatakan “Wak, saya minta kerja biar untuk meratakan tanah timbun yang di depan rumah", dan Ibrahim mengatakan “Tak usah, saya mau pakai beko untuk meratakannya, sambil mengatakan gila kau kepada tersangka”.


" Mendengar perkataan Ibrahim, tersangka tersinggung dan langsung emosi sambil memaki Ibrahim dengan kata-kata kotor sambil menunjukkan sebilah pisau dan mengancam Ibrahim. Tidak hanya mengancam, tersangka juga langsung memukul kepala Ibrahim secara berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya," ujar Adre. 


Akibat perbuatannya, saksi korban Ibrahim mengalami luka robek dan bengkak di kening sebelah kiri serta bibir hingga menyebabkan Ibrahim terhalang melakukan aktifitasnya sehari-hari.

"Setelah berkas perkaranya sampai di tangan jaksa Kejari Sergai, dimana tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jaksa melakukan mediasi dimana tersangka dan korban dipertemukan. Kemudian, berdasarkan pengamatan Jaksa fasilitator dan pengakuan dari korban diperoleh fakta bahwa luka yang dideritanya telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari. Tersangka mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan penganiayaan atau pengancaman, namun hanya karena emosi sesaat. Tersangka dan korban sudah berdamai dan saling memaafkan," kata Adre W Ginting.


Lebih lanjut, mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, bahwa perkara penganiayaan yang berasal dari Kejari Serdang Bedagai ini adalah salah satu perkara dari 3 perkara yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis. Tiga perkara tersebut adalah dari Kejaksaan Negeri Binjai An. Tsk. Aji Aprijal Als Ijal melanggar Pasal 480 Ayat (2) dari KUHP, dari Kejari Serdang Bedagai An. Tsk. Angga Prayoga Alias Onggok melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 ke-2 KUHPidana dan perkara An. Tsk Reza Alias Reza Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat () KUHP.


Tiga perkara ini diajukan oleh Kajati Sumut Idianto, SH MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH MH, Koordinator, para Kasi pada Aspidum kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh,SH,MH beserta Koordinator, Kasubdit dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (7/10/2024).


"Perkara penganiayaan dan penadahan ini disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Perja No, 15 Tahun 2020 dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai," tandasnya.


Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang yang sah bagi keduanya untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula. Dimana tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat. (SA1) 

Author Image
AboutIsan

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar