SUMUTAKURAT.COM, LANGKAT | Personel Unit Reskrim Polsek Kuala bersama personel Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Poppi Loveranda Ginting, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Tosa Sembiring alias Pajak (55), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.
Adapun identitas kedua pelaku berinisial JM (51) dan SK (30) yang ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari setelah jasad korban ditemukan. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat perhatian Kapolres Langkat AKBP Hannry P. H. Tambunan, SE., SIK., pada konferensi Pers yang berlangsung di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Rabu (9/9) sore.
Dalam pemaparannya, AKBP Hannry mengatakan kedua pelaku diduga menghabisi korban karena sakit hati terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Menurut penyidik, peristiwa bermula pada Senin (31/8). Kedua pelaku diduga mengetahui korban menuju ladang sawit yang mereka jaga. Polisi menduga keduanya kemudian merencanakan penyerangan dan menunggu korban melintas di kawasan perkebunan.
Saat korban melintas, kedua pelaku diduga menyerang korban menggunakan parang. JM juga diduga menembakkan senapan angin ke arah korban. Setelah itu, keduanya diduga meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Jasad korban baru ditemukan warga pada Kamis (3/9) dalam kondisi telah meninggal dunia. Personel Polsek Kuala kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jasad korban untuk menjalani autopsi di RS Bhayangkara Medan.
Berbekal dari hasil penyelidikan dan sejumlah bukti, polisi menangkap SK pada Minggu (7/9) petang, sementara pelaku JM ditangkap pada hari yang sama pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB.
"Setelah didalami, pelaku JM diduga menjadi pihak yang mengajak pelaku SK untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Keduanya pun sudah mengakui perbuatannya," ujar AKBP Hannry PH Tambunan.
Lebih lanjut, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, senapan angin, peluru, sejumlah parang, pakaian korban, serta pakaian yang diduga digunakan salah seorang pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
"Polisi memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh," pungkas Kapolres.
Turut hadir mendampingi Kapolres Langkat pada saat Konferensi Pers, Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kasi Humas Polres Langkat IPTU M. R. Siregar. (PR)
Keterangan Foto : Kapolres Langkat, AKBP Hannry P. H. Tambunan didampingi Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, Kasi Humas IPTU M. R. Siregar, dan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat menggelar konfrensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Aula Bharadaksa Polres Langkat. (Dok : Humasres Langkat)