ads header

Kamis, 06 Agustus 2026

Pantai Zore Jembatan 4 Barelang Kembali Disorot Diduga Dipakai Untuk Keluar Masuk Barang Ilegal. Nama Berinisial WL Ikut Diseret, Bea Cukai Diminta Turun Tangan

0

Teks Foto : Ilustrasi

BATAM|Sumut akurat.com


Pantai Zore Jembatan 4 Barelang Kembali Disorot Diduga Dipakai Untuk Keluar Masuk Barang Ilegal. Nama Berinisial WL Ikut Diseret, Bea Cukai Diminta Turun Tangan

Kawasan Pantai Zore di Jembatan 4 Barelang kembali mencuat ke publik. Kali ini muncul dugaan adanya aktivitas keluar-masuk barang yang diduga tidak melalui prosedur kepabeanan resmi. 


Informasi yang beredar di tengah masyarakat juga menyeret nama seseorang berinisial WL yang disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas di pesisir tersebut.


Beberapa sumber di lapangan menyebut pergerakan barang melalui jalur pantai ini bukan terjadi sekali. Namun hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada pernyataan resmi dari Bea Cukai Batam, aparat penegak hukum, maupun dari pihak berinisial WL.


Rawan Karena Akses Laut Terbuka


Pantai Zore memiliki karakteristik wilayah pesisir dengan akses langsung ke perairan Barelang. Kondisi geografis seperti ini memang rawan dimanfaatkan jika pengawasan tidak diperketat.


Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Batam memiliki lalu lintas barang yang sangat padat. Karena itu peran Bea Cukai Batam menjadi kunci untuk memastikan seluruh barang yang masuk dan keluar telah sesuai ketentuan.


Pengawasan tidak hanya bertumpu pada pelabuhan utama. Titik-titik pesisir dan jalur laut kecil juga harus menjadi perhatian karena berpotensi digunakan untuk menghindari prosedur hukum.


Tunggu Bukti dan Proses Hukum


Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan aktivitas di lokasi ini disebut terjadi dalam rentang waktu tertentu. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penyelidikan mendalam oleh instansi berwenang dengan mengedepankan alat bukti.


Mengacu pada UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, setiap barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia wajib memenuhi administrasi kepabeanan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


Desakan Penguatan Pengawasan


Masyarakat berharap Bea Cukai Batam segera melakukan pemeriksaan jika ada indikasi pelanggaran di Pantai Zore. Selain itu, pengawasan terpadu juga diminta melibatkan TNI AL, Polairud, Bakamla, dan instansi terkait lainnya agar jalur laut tidak disalahgunakan.


Terkait nama berinisial WL yang disebut, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membuktikan keterlibatannya. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi.


Redaksi masih berupaya menghubungi Bea Cukai Batam dan pihak WL untuk konfirmasi. Setiap hak jawab dan keterangan resmi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)

Author Image
AboutAD

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar