ads header

Selasa, 09 Juni 2026

Kasus Penganiayaan Personel Polisi Terus Disorot, PH Korban Kecewa Dengan Kinerja Satreskrim Polres Binjai

0

Teks Foto : Joe Hendri Perangin-angin S.H., Pengacara kasus penganiayaan seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Binjai. (Dok : ist)

SUMUTKURAT.COM, BINJAI
| Kasus penganiayaan terhadap Aipda Sandran, personel polisi yang bertugas di Polres Binjai, hingga kini masih bergulir di tangan penyidik. Dalam penanganan perkara ini, 7 tersangka dari 9 terlapor masih bebas berkeliaran di seputaran kampung halaman korban.


Para tersangka yang tidak ditahan pihak penyidik Polres Binjai, mendapat tanggapan miring oleh penasehat hukum (PH) korban, Joe Hendri SH. Berdasarkan keterangan Pers yang dilakukannya, Selasa (9/6), bahwa sikap penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka bertentangan dengan KUHAP.


Dijelaskan Joe, dalam KUHAP Pasal 100 Ayat 5 Tahun 2025, sudah dijelaskan dasar dilakukannya penangguhan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.


Poin pertama, kata Joe, para tersangka mengabaikan panggilan penyidik 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta saat diperiksa, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan beberapa poin lainnya.


"Dalam perkara ini, kami menilai semua poin yang disebutkan tadi, sudah dilakukan oleh para tersangka. Sehingga tidak layak untuk ditangguhkan. Tapi realitanya, penyidik melakukan penangguhan atau tidak menahan para tersangka. Ini jelas sudah melanggar KUHAP," tegasnya.


Perlu diketahui, lanjut Joe, penetapan 3 orang tersangka dilakukan pada 22 April. Kemudian, Polres Binjai mengeluarkan surat perintah penangkapan. "Pada saat penangkapan yang turut dihadiri korban, 3 pelaku tidak ditemukan. Artinya, sudah ada upaya melarikan diri," paparnya.


Setelah itu, pada tanggal 25 Mei penyidik kembali menetapkan 4 orang tersangka. "Dari tanggal 22 April ke 25 Mei 2026, para pelaku kami nilai sudah menghambat proses penyidikan," jelasnya.


Di samping itu, para pelaku juga sudah mengintimidasi saksi (pemilik warung) tempat peristiwa penganiayaan terjadi. "Beberapa pelaku mengatakan kepada saksi untuk tidak ikut campur. Ini sudah bagian dari intimidasi," tandasnya.


Karena itu, sambungnya, tindakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tidak sesuai dengan KUHAP. "Melihat fakta-fakta tersebut, kami menduga ada skenario besar dibalik penyidikan perkara ini," ucapnya.


Dalam perkara ini, Kasat Reskrim melalui keterangan resminya mengatakan, bahwa kami telah menyebar opini liar. Tapi faktanya, siapa yang sebenarnya menyebarkan opini liar itu. Apakah dalam penanganan perkara ini Kasat terlalu percaya dengan para tersangka..? Sehingga sampai saat ini mereka tidak ditahan sebagaimana dengan ketentuan KUHAP.


"Padahal informasi di dapan dari penyidik. Demi mendapatkan informasi yang benar, Pengacara Sandran sudah mencoba mendatangi Kasat Reskrim Polres Binjai, namun kasat Reskrim tidak pernah di kantor saat kami datang, dan kami sudah coba komunikasi melalui Whatsapp, namun tidak ada respon dari kasat," jelasnya.


"Jika informasi penyidik tidak benar, dan Kasat Reskrim tidak bisa temui, informasi mana yang bisa korban percaya lagi..? dan kemana korban bisa mendapatkan informasi yang benar..?," pungkasnya.


Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Binjai melalui Kanit Pidum, IPTU Benjamin Silaban, mengakui tersangka tidak ditahan karena kooperatif. "Mereka bukan kita tangkap, tetapi mereka datang ke polres. Karena mereka kooperatif, maka saat gelar perkara mereka tidak ditahan," ucap Benjamin. (RED)

Author Image
AboutRAY

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar