SUMUTAKURAT.COM/Deliserdang
Kisah pilu datang dari seorang tenaga ahli di lingkungan DPRD Kabupaten Deli Serdang. Setelah mengabdi selama satu tahun penuh, hak yang seharusnya diterima justru tak kunjung dibayarkan.
Suhedra, seorang tenaga ahli bidang hukum yang diangkat secara resmi berdasarkan surat keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Deli Serdang pada 2 Januari 2025, kini harus menempuh jalur hukum demi mendapatkan haknya. Melalui kuasa hukumnya dari Biro Bantuan Hukum Cakra Dharma Keadilan, ia melayangkan somasi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan pihak terkait.
Dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum, Suhedra diketahui telah menandatangani perjanjian kerja dengan masa berlaku sepanjang tahun 2025.
Dalam kontrak tersebut, ia berhak menerima honorarium sebesar Rp700 ribu per jam, dengan maksimal 10 jam kerja per bulan. Artinya, setiap bulannya ia seharusnya menerima Rp7 juta.
“Klien kami telah menjalankan seluruh kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Namun hingga kontrak berakhir, tidak ada satu pun pembayaran yang diterima,” ungkap pihak kuasa hukum.
Akibatnya, total honor yang belum dibayarkan mencapai Rp84 juta untuk satu tahun masa kerja. Jumlah yang tidak kecil tersebut kini menjadi dasar tuntutan dalam somasi yang telah dilayangkan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran tersebut merupakan bentuk wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mereka pun memberikan tenggat waktu hingga 9 Maret 2026 kepada pihak terkait untuk segera melunasi seluruh kewajiban.
Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum lanjutan siap ditempuh, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana.
Hingga kini, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Minimnya transparansi justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang lebih dalam.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak tenaga profesional yang telah memberikan kontribusi bagi lembaga legislatif daerah. Di tengah tuntutan profesionalisme dan integritas, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.
Kini, Suhedra hanya berharap keadilan dapat ditegakkan, dan hak yang telah lama tertunda dapat segera diterima tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. (SA1)
