ads header

Selasa, 31 Maret 2026

Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 2022–2025

0


Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai secara intensif memperluas dan memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai periode 2022 hingga 2025. Pengusutan ini dilakukan secara serius sebagai bentuk komitmen penegakan hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.


Penetapan Tersangka terebut setelah Tim Penyidik melakukan ekspose dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti Tim Penyidik menetapkan JW, AR, SH, dan DA, sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 378, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.


Penetapan para Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor :


1. Prin - 02 /L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atas nama Tersangka JW,


2. Prin - 03 /L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atas nama Tersangka SH, 


3. Prin - 04 /L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atas nama Tersangka AR, 


4. Prin - 05 /L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atas nama Tersangka DA.


Terhadap Tersangka JW, pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal 9 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana.


Sementara itu, terhadap Tersangka AR, SH, dan DA, disangkakan Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e, Pasal 15 Jo. Pasal 12 B, Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Untuk diketahui, terhadap Tersangka JW telah dilakukan penahanan hingga 20 (dua puluh) hari kedepan, dimulai sejak tanggal 31 Maret 2026 (hari ini) sampai dengan 19 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin – 655/L.2.11/Fd.2/03/2026 tanggal 31 Maret 2026.


Untuk ketiga tersangka lainnya masih belum dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari Tim Penyidik. Tersangka AR tidak hadir beralasan sedang sakit, sedangkan para Tersangka lainnya belum diketahui alasannya. Namun, dalam waktu dekat ini mereka akan dipanggil secara patut sebanyak 2 kali dan apabila mangkir, akan dilakukan upaya paksa hingga penerbitan status DPO dan upaya pencekalan (red notice).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H., M.H., mengatakan, pihaknya telah mengirim tersangka JW ke Lapas Kelas IIA Binjai. 


"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pengembangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan tahun 2025. Penetapan Tersangka terebut setelah Tim Penyidik melakukan ekspose, berdasarkan 2 alat bukti Tim Penyidik menetapkan JW, AR, SH dan DA sebagai Tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian.

Author Image
AboutFandi

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar