ads header

Selasa, 03 Februari 2026

Diduga Salahgunakan Pokir untuk Akses Villa, Publik Minta Kejari Langkat Periksa Ketua DPRD

0


SUMUTAKURAT.COM/Langkat

Amanah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejatinya adalah menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat. Selain memimpin rapat dan menyimpulkan hasil sidang, Ketua DPRD memiliki tanggung jawab strategis menyusun rencana kerja, mengoordinasikan alat kelengkapan dewan (AKD), menjadi juru bicara lembaga, mewakili DPRD dalam hubungan luar maupun di pengadilan, serta menandatangani setiap keputusan dewan. Lebih dari itu, Ketua DPRD dituntut memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan tertib dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Namun, idealisme itu kini dipertanyakan di Kabupaten Langkat.

Ketua DPRD Langkat diduga justru terlibat aktif dalam pengurusan paket-paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa jabatan strategis tersebut dimanfaatkan untuk meraih keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Sorotan publik mengarah pada proyek pengaspalan hotmix yang sempat viral di media sosial. Proyek dengan nilai anggaran Rp483.160.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu diduga merupakan pesanan Ketua DPRD Langkat yang dibungkus melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan dewan. Proyek tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik karena mengaspal jalan yang membelah kawasan hutan perbukitan di Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, menuju bangunan megah Puncak Villa Ratu yang disebut-sebut milik Ketua DPRD Langkat, Sribana SE.

Pokir pimpinan dewan yang seharusnya menjadi sarana memperjuangkan aspirasi masyarakat luas, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat, terutama warga desa yang selama bertahun-tahun harus bertahan dengan kondisi jalan rusak parah.

“Ini sangat menyakiti hati rakyat. Banyak jalan penghubung ekonomi warga kondisinya rusak dengan alasan keterbatasan anggaran. Tapi mengapa jalan di tengah hutan, yang tidak ada satu pun rumah warga, justru menjadi prioritas pengaspalan?” ujar warga Desa Namuterasi, Kecamatan Sei Bingai, dengan nada geram saat menanggapi video proyek tersebut di media sosial.

Kegeraman publik semakin kuat karena jalan yang diaspal tersebut berada di kawasan penyangga penting Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Hingga kini, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat belum memberikan klarifikasi resmi terkait status dan urgensi jalan yang membelah kawasan hutan tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Langkat, Munir, mengakui bahwa proyek pengaspalan menuju Puncak Villa Ratu memang berpotensi menimbulkan polemik.

“Kami sadar ini akan jadi sorotan. Tapi karena itu merupakan usulan Pokir pimpinan DPRD Langkat, maka dilaksanakan. Di sisi lain, masih banyak usulan masyarakat yang masuk Musrenbang belum bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran,” ujarnya, Selasa (03/02/2026).

Sementara itu, sejumlah pengamat hukum menilai proyek tersebut berpotensi kuat melanggar hukum apabila benar diperuntukkan sebagai akses menuju fasilitas pribadi pejabat. Penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi dinilai masuk kategori tindak pidana korupsi.

“APBD itu uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Jika benar proyek hasil Pokir pimpinan dewan ini tidak melalui Musrenbang dan bahkan terjadi berulang dalam dua tahun anggaran, maka konsekuensi hukumnya sangat serius,” tegas Abdul Manan, SH, MHum, Selasa (02/02/2026).

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Bahkan, tidak menutup kemungkinan masuk ranah penggelapan anggaran maupun tindak pidana pencucian uang.

“Setiap proyek jalan yang dibiayai APBD wajib melalui mekanisme perencanaan dan harus memiliki asas manfaat bagi masyarakat umum, bukan untuk akses villa pribadi. Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan anggaran dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” tandasnya.

Atas dasar dugaan tersebut, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini, memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Langkat serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam memuluskan proyek bertopeng Pokir pimpinan dewan tersebut.

Terpisah, Ketua DPRD Langkat, Sribana SE, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Jumat (30/01/2026) terkait proyek pengaspalan hotmix menuju Puncak Villa Ratu di Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, belum memperoleh jawaban.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Di tengah jalan rakyat yang rusak dan anggaran yang terbatas, keadilan dituntut agar tidak ikut terkubur di balik aspal menuju kepentingan pribadi. (Ip)

Author Image
AboutIrsan

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar