ads header

Selasa, 13 Januari 2026

Mandor Rahayu Medan Ceria 120P LBS Sebut 'Bahasa Kotor' Kepada Awak Media

0

Teks Foto : Laporan Polisi yang dilayangkan Poltak Silalahi kepada Mandor RMC 120P di Mapolsek Binjai Timur, Selasa (13/01/2026).

SUMUT AKURAT, BINJAI
| Seorang warga bernama Poltak Irwanto (43) resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ringan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Binjai Sektor Binjai Timur pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/I/2026/SPKT/POLSEK BINJAI TIMUR/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, yang dimana dugaan peristiwa penghinaan itu terjadi pada hari Senin (12/01/2026) sekitar pukul 23.54 WIB, di Jalan Raimin Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di teras kantor Polsek Binjai Timur.


Dalam keterangannya kepada penyidik, Poltak Irwanto menjelaskan peristiwa bermula saat dirinya datang ke Polsek Binjai Timur untuk menjumpai temannya yang bernama Rusli Siringo-ringo sekitar pukul 22.00 WIB, dan sesampainya disana mereka duduk di teras kantor Mapolsek Binjai Timur.


Dan sekitar pukul 23.46 WIB, datanglah terlapor dengan inisial LBS yang langsung mengatakan kepada pelapor 'Kau Ngapain Disini' dan pada saat itu pelapor hanya diam saja tidak menjawab. Kemudian LBS (mandor RMC 120P), mengatakan kepada pelapor 'Kau Provokator' dan selanjutnya juga LBS mengeluarkan kata-kata yang tidak baik kepada pelapor seperti anjing, monyet, serta LBS mengajak pelapor untuk berkelahi.


"Oleh karena itu, pelapor merasa dihina dan tidak dihargai didepan orang lain, maka dari itu dengan kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang sehingga melaporkannya ke pihak yang berwajib (Polsek Binjai Timur) guna pengusutan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di NKRI," terang pelapor kepada Awak Media, Selasa (13/01/2026) malam.


Lebih lanjut, Pelapor mengaku sempat mendapatkan ucapan bernada kasar dan merendahkan, bahkan setelah situasi sempat dilerai oleh warga sekitar. Terlapor kembali mendatangi pelapor dan, mengajak berantam sembari melontarkan kata-kata yang dianggap menghina martabat dan menyerang kehormatan dirinya di hadapan umum.


"Akibat kejadian tersebut, saya merasa malu, terintimidasi, dan terancam," ungkap pelapor sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.



Atas kejadian itu, Poltak Irwanto Silahi melaporkan dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam proses pelaporan, Poltak Irwanto Silalahi, yang diketahui berprofesi sebagai Jurnalis Media Online di Kota Binjai hadir bersama beberapa orang rekannya ke Mapolsek Binjai Timur.


"Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan sesuai aturan. Ini bukan semata persoalan pribadi, tetapi menyangkut rasa aman dan kehormatan seseorang di ruang publik, terlebih di lingkungan Mapolsek Binjai Timur," pungkasnya.


Sementara itu, Kapolsek Binjai Timur IPTU Gusli Effendi ketika dikonfirmasi terkait langkah apa saja yang dilakukan Polsek Binjai Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut, menjawab singkat. "Akan kita proses, kita sedang mengambil keterangan saksi, terimakasih info nya bang," ujarnya. (PR__RED)

Author Image
AboutRAY

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar