ads header

Jumat, 14 November 2025

Sembunyikan Barang Haram Di Kotak Obat, Bandar Narkoba Diciduk Polres Binjai

0

Teks Foto : Barang Bukti yang diamankan

Binjai|SumutAkurat.com


Satres narkoba Polres Binjai kembali  menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandarnya dengan inisal BI (37) dan HRP (43)" di TKP jalan Nibung Lk.I Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai, Selasa (11/11/25) pukul 00.10 wib dinihari.


Terjadinya penangkapan, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO Satres narkoba mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di jalan Nibung Kelurahan Jati Makmur, kemudian KBO bersama anggotanya langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan.,


Teks Foto : Dua orang terduga pelaku bandar narkoba yang diamankan

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki di TKP, pada saat didekati pria tersebut langsung melarikan diri dan terlihat oleh petugas dianya sempat membuangkan sebuah bungkusan kotak obat jenis Promag. Saat itu juga aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah heningnya malam dan berkat kesigapan oleh  tim berhasil mengngkap terduga.


Selanjutnya petugas membawa terduga BI (37) untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuang olehnya serta didalamnya ditemukan barang bukti berupa:


" 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,77 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, ⁠1 (satu) buah pipet skop, 2 (dua) buah plastik klip transparan, ⁠1 (satu) buah kotak promag warna hijau (tempat penyimpanan sabu)


Sesuai pengakuan dari terduga BI (37), swasta, jalan Nibung Lk.I Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial HRP, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadapnya.


Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran serta berhasil melakukan penangkapan terhadap HRP (43), saat di lakukan penangkapan terduga sedang duduk santai di teras rumahnya di jalan Nibung Lk.I Kelurahan Jati Makmur Kecamatah Binjai Utara., Selasa (11/11) pukul 00.30 wib.


Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti terhadap HRP (43) :


" 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 3,87 gram, ⁠2 (dua) buah pipet skop, ⁠10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, ⁠1 (satu) unit handphone warna silver, ⁠1 (satu) buah dompet kecil warna merah, ⁠1 (satu) helai tisu warna putih.


Terhadap BI (37) dan HRP (43) beserta barang buktinya langsung diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan dengan pasal, 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun., tegas Kasat AKP Ismail Pane, S.H.,M.H.,


Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak terhadap para bandar narkoba di kota Binjai., ujarnya. (AD)

Author Image
AboutAD

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar