![]() |
Teks Foto : Pemko Binjai. |
SUMUT AKURAT, BINJAI | Menanggapi pemberitaan serta opini yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya pengaturan atau persengkongkolan dalam pelaksanaan tender oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil), khususnya terkait dengan hanya adanya satu peserta yang mengunggah dokumen penawaran, perlu 'MENDENGAR PENDAPAT DARI PRAKTISI PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA' sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih.
Proses Tender Dilakukan Secara Elektronik dan Transparan
Kepada Awak Media, sumber yang merupakan Praktisi Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa menjelaskan seluruh proses tender dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikelola oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sistem ini telah dirancang secara nasional untuk menjamin prinsip keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta mencegah intervensi pihak manapun dalam pelaksanaan pengadaan.
"Dalam sistem ini, semua tahapan mulai dari Pengumuman paket tender, Unduhan dokumen pemilihan oleh peserta, Pemasukan dokumen penawaran secara online, Evaluasi penawaran, Hingga penetapan dan pengumuman pemenang, dilakukan sepenuhnya melalui sistem SPSE yang otomatis, terdokumentasi, dan dapat diaudit setiap saat oleh lembaga pengawasan internal maupun eksternal," ujar sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan.
Penjelasan Terkait Hanya Satu Peserta yang Mengupload Penawaran
Lebih lanjut, terkait hanya adanya satu peserta yang mengunggah penawaran bukan merupakan pelanggaran atau bentuk pengaturan, dan tidak dapat dijadikan dasar tuduhan persengkongkolan. Penyebab terbatasnya jumlah penawar bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti :
1. Ketidaksesuaian spesifikasi dengan kompetensi penyedia lain,
2. Keputusan strategis internal pelaku usaha,
3. Ketidaksiapan dalam menyiapkan dokumen penawaran,
4. Atau penyedia lain hanya bersifat observatif dan tidak bermaksud menawar.
"Bahwa berdasarkan regulasi, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, jika hanya terdapat satu peserta yang mengunggah penawaran dan dinyatakan lulus evaluasi, maka tender tetap dapat dilanjutkan dan pemenang dapat ditetapkan secara sah," tegas sumber.
Batas Kewenangan Pokmil dalam Proses Tender
Sebagai bagian dari sistem pengadaan, perlu dipahami bahwa kewenangan Pokmil hanya terbatas sampai pada tahap penetapan dan pengumuman pemenang tender. Tugas Pokmil secara struktural dan fungsional adalah menyusun dan mengumumkan dokumen pemilihan, melaksanakan evaluasi penawaran, menetapkan dan mengumumkan pemenang.
"Setelah pemenang diumumkan, proses selanjutnya yaitu penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga serah terima pekerjaan—bukan lagi menjadi kewenangan Pokmil, melainkan menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak-pihak pelaksana kontrak lainnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, jika di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan, pengendalian kontrak, atau pelanggaran isi kontrak, maka Pokmil tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas hal tersebut, karena telah berada di luar domain tugas dan kewenangan Pokmil.
"Agar opini yang berkembang di publik tidak didasarkan pada asumsi atau persepsi yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum dan regulasi pengadaan yang berlaku," pungkasnya. (SDS__RED)