ads header

Selasa, 21 Oktober 2025

Sembuyikan Narkoba Dalam Bola Lampu, Pelaku Diciduk Polres Binjai

0

Teks Foto : Terduga Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Binjai|SumutAkurat.com



Satuan reserse narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AP (22),  yang diduga sebagai bandar narkoba di TKP, jalan MT. Haryono kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara., Rabu (15/10/25) pukul 19.15 wib.


Awal terjadinya penangkapan, petugas Satres narkoba mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan serta memberitahukan bahwa warga masyarakat yang domisili di jalan MT. Haryono merasa resah akibat ulah seorang pemuda setempat yang menjual narkoba. 


Kemudian tim dibawah pimpinan Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., langsung melakukan penyelidikan di tkp, saat petugas tiba di tkp melihat seorang laki-laki yang sedang menggenggam bola lampu warna putih namun dengan tiba-tiba pemuda tersebut membuangnya di pinggir jalan.


Merasa ada yang janggal kemudian petugas menghampirinya namun pemuda tersebut langsung melarikan diri untuk menghindari petugas, aksi kejar-kejaran pun terjadi namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim berhasil melakukan penangkapan terhadapnya.


Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi terhadap pemuda yang mengaku bernama AP (22) yang tinggal di jalan MT. Haryono Kecamatan Utara. Ketika ditanya kenapa lari serta membuang bola lampu yang dipegangnya, kemudian AP mengakui bola lampu itu miliknya dan digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian petugas menyuruh AP untuk mengambil dan membuka bola lampu sehingga ditemukan didalamnya berupa :


*"* 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,95 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) lembar tisu warna putih, ⁠1 (satu) unit hp merk oppo warna putih, ⁠Uang tunai senilai Rp.120.000,- (diduga uang hasil penjualan) serta ⁠1 (satu) buah bola lampu warna putih (tempat penyimpanan narkotika).


Saat ini terhadap AP (22) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun., tegas Kasat AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., 


Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba., ujar Kasi Humas. (AD)

Author Image
AboutAD

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar