ads header

Rabu, 24 September 2025

Nekat Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah, Tiga Orang Pria Diboyong Ke Polres Binjai

0

Teks Foto : Barang Bukti 

Binjai|SumutAkurat.com


Satuan Reserse narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki inisial UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30), ketiganya diduga sebagai bandar narkoba di jalan Suratin Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.,Senin (22/9/25) pukul 10.40 wib


Teks Foto : 3 orang  pria diduga pelaku dan barang bukti  

Awal terjadinya penangkapan, pada hari kamis (21/9) personil Sat narkoba mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat, kemudian memberitahukan tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba, dimana rumah tersebut berdekatan dengan sebuah Mushola di jalan Suratin Binjai Timur.


Hasil penyelidikan, tim dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang di terima sebelumnya. 


Kemudian tepatnya pada hari Senin (22/9) pukul 10.40 wib, petugas berhasil mengendus penghuni rumah yang saat itu sedang berada didalam rumahnya, kemudian petugas langsung gerak cepat (gercep) menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30).


Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti berupa :


" 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1,19 gr., 1 (satu) bungkus plastik klip  transparan kosong., 1 (satu) buah timbangan digital., 1 (satu) unit HP Andoid merk Samsung warna hitam., 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna merah., 1  (satu) timbangan elektrik., 1 (satu) pipet sekop dan uang tunai sebesar Rp 310.000,-


Saat ini terhadap UR als SIWI (26), M (29), dan AS (30) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres narkoba dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun., tegas AKP Syamsul Bahri, SE, MH.


Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk berantas peredaran narkoba, pungkas Kasi Humas. (AD)

Author Image
AboutAD

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar