Teks Foto : Noprianto Sihombing Kasi Intel
Binjai|SumutAkurat.com
Kepala Seksi Intelijen Noprianto.S.SH.,MH sangat menyesalkan Judul Berita yang tidak Berimbang serta belum adanya Konfirmasi serta klarifikasi resmi dari pihak yang dicatut serta bisa jadi itu adalah berita Hoax, dalam hal ini menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca untuk mempercayai Seperti Judul Berita termuat, Ucapnya.
Pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta yang benar (nonfactual) yang sengaja disebarkan untuk maksud tertentu atau sekedar lelucon, iseng atau untuk viral hingga membentuk opini publik dimasyarakat seperti yang diinginkan media tersebut.
Kasi Intel menegaskan Pada intinya, Judul berita hoax sperti ini adalah sangat menyesatkan, apalagi jika pembaca berita tidak kritis dan langsung membagikan berita bohong yang dibaca, kepada masyarakat, Lanjutnya.
” Kami berharap pada media yang memberitakan suatu Informasi yg berkaitan dengan Tugas Aparat Penegakan Hukum sebaiknya terlebih dahulu mengklarifikasi Kebenarannya dan membuat berita Berimbang serta bijak dalam menyikapi sebuah permasalahan bukan malah sebaliknya menelan bulat-bulat.
” atas Informasi yang didengar itu belum tentu bisa dipercaya sumber Kebenarannya.
Kasi Intel mengatakan bahwa Institusi Kami sangat menghargai Kebebasan Pers dan kami tidak anti Kritik serta sangat menghargai karya jurnalistik namun harapan kami setiap Pemberitaan harusnya sesuai dengan kode etik jurnalistik yg berlaku.
Menurutnya Judul Berita tersebut membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi Tim Penyelidik Kejari Binjai dalam Melaksanakan tugasnya.
Maka Untuk menilai Terkait Judul pemberitaan yg tendensius tersebut apakah itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, akan kita uji sesuai UU – RI Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers yg mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, Ujar Kasi Inteijen dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Binjai.
Dia mengingatkan agar setiap pemberitaan harus sesuai dgn Pasal 11 Tentang Kode Etik Jurnalistik yg mengatakan :
Pemberitaan harus Independen, Akurat, Berimbang, dan Tidak Beritikad Buruk dalam pemberitaannya.
Profesionalitas dan ada Uji Informasi, Berimbang, dan menerapkan Praduga Tak Bersalah serta dilarang membuat Berita Bohong, sadis ataupun Fitnah.
Penyalahgunaan Profesi karena suap.
Dilarang menyiarkan berita berdasarkan Prasangka atau Diskriminasi sertanya adanya Koreksi Berita yg keliru dan segera mencabut atau meralat berita serta meminta maaf. Serta memberikan hak jawab pada Orang atau Instansi yg dirugikan .
Maka Sesuai dgn aturan yg berlaku kami akan segera mendalami tujuan judul berita yg tidak sesuai dengan isi berita tersebut yang menyudutkan Tim Penyelidik Kejari Binjai yang sedang menangani Penyalahgunaan Kasus Korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) tersebut.
Sekali lagi kami sangat menyesalkan judul pemberitaan tersebut dan oleh karena itu Kejari Binjai Mengharapkan adanya itikad baik dari media online tersebut untuk meminta maaf atau memberikan klarifikasi terkait Judul Pemberitaan tersebut agar dilakukan perbaikan supaya tidak menimbulkan opini negatif terhadap institusi di masyarakat serta dengan berat hati kami akan melaporkannya ke Dewan Pers, tutup Kasi Intel. (AD)