ads header

Rabu, 02 Juli 2025

Kejati Sumut Lagi-lagi Selesaikan 5 Perkara Dengan Humanis, Diantaranya Perkara Penganiayaan Teman Satu Kantor

0

Teks Foto : Para Tersangka dan Korban yang sudah saling bermaaf-maafan karena telah diselesaikan dengan humanis oleh Kejati Sumut melalui pendekatan keadilan Restoratif. 

SUMUT AKURAT, MEDAN
| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., dan para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara secara daring kepada JAM Pidum, yang diterima Dir A Nanang Ibrahim Soleh beserta para Kasubdit, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan. Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, Kajari Deli Serdang Mochammad Jeffry, dan Kacabjari Toba di Porsea, Rabu (02/07/2025). 


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, S.H., M.H., ada 5 perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, diantaranya dia (2) perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Faduhusa Harefa Alias Ama Fasni dengan pasal yang disangkakan Primair Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 315 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan tersangka Oktavianus Harefa Alias Ama Sintia melanggar Pasal Primair Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 315 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian, perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Iwan Andianto Purba melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, selanjutnya dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Piliani Flora Nainggolan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, dan terakhir dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea dengan tersangka Okto Venansius Samosir melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.


"Lima perkara ini diselesaikan di Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri setelah mempertimbangkan beberapa hal berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta kemudian tersangka dan korban sepakat berdamai," ujar Kasi Penkum.


Lebih lanjut, Proses penyelesaian perkara ini dilaksanakan secara berjenjang hingga akhirnya korban dan tersangka sepakat berdamai dihadapan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dan Jaksa penuntut umum. "Jaksa Fasilitator dalam penyelesaian perkara ini lebih mengedepankan hati nurani dan dalam proses perdamaian, dan Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandasnya.


"Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah masyarakat, antara korban dan tersangka juga telah mengembalikan ke keadaan semula," tambah Adre W Ginting. (N@W

Author Image
AboutRANGKUTI

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar