![]() |
Teks Foto : Ketua KONI Binjai M.Arfat Kadir |
Binjai|SumutAkurat.com
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada bulan April 2025 yang telah lalu memberikan tali asih kepada Atlet dan pelatih serta wasit Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI / Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII tahun 2024, peraih medali asal dari Kota Binjai.
Pada gelaran PON XXI / Peparnas XVII tahun 2024, terdapat sejumlah atlet dan pelatih serta wasit asal Kota Binjai yang menorehkan prestasi dan mendapatkan medali, untuk itu yang dilakukan Pemko Binjai melalui Dispora sebagai bentuk apresiasi memberikan tali asih kepada para atlet, pelatih dan wasit tersebut sangat baik dan kita dukung," kata Ketua KONI Binjai Muhammad Arfat Kadir, di Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesi (KONI), Jalan Jambi, Kecamatan Binjai Selatan, Senin 2/6/2025 siang.
![]() |
Teks Foto : Ketua KONI Binjai M.Arfat Kadir saat bertemu awak media di Sekretariat KONI Binjai |
Arfat juga menjelaskan, yang saya ketahui dan untuk bisa sama-sama di ketahui, pemberian tali asih termasuk klasifikasi sumbangan bukan hadiah, sehingga tidak termasuk objek pajak.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan bagi wajib pajak penerima maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah dikecualikan sebagai objek Pajak, "Terang Ketua KONI.
Lanjut Arfat, dengan adanya tali asih sebagai bentuk perhatian dari Pemko ini akan menjadi spirit dan daya juang bagi para atlet,pelatih dan wasit agar lebih bersemangat dalam berjuang mengharumkan nama baik Kota Binjai dan bisa meraih prestasi yang lebih tinggi lagi baik tingkat nasional ataupun Internasional.
Dirinya juga menambahkan, apabila di kemudian hari tali asih yang di terima atlet dan pelatih serta wasit termasuk juga menjadi objek pajak, maka sesuai dengan perjanjian tertulis dengan tanpa paksaan, maka para atlit dan pelatih serta wasit yang menerima tali asih tersebut, wajib membayarkan pajak nya secara individu dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, 'Ucap Arfat.
"Tapi saya berharap, Tali asih yang telah diterima para atlit dan pelatih serta wasit tersebut, tidak menjadi objek pajak atau tidak di kenakan pajak. Karena dasar itulah menjadi apresiasi kepada para atlit dan pelatih serta wasit yang telah menorehkan prestasi dan mengharumkan nama Kota Binjai, "Tutup Arfat. (AD)