SUMUTAKURAT.COM/LANGKAT
Disebut sebut karena tidak ditemukannya unsur pidana, laporan Vantony Huang (49) akhirnya diberhentikan atau di SP3 oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.
Menurut Vantony, sebelumnya dirinya melaporkan seorang oknum lapangan Provider internet ke Polres Langkat dengan nomor polisi LP/B/939/IX/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Agustus 2023.
Sebab menurutnya, Wireless Fidelity (Wi-Fi) yang dipasang dirumahnya, tepatnya di Jalan Sudirman No 9F, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diduga diretas atau di hack.
Pelaku yang meretas Wi-Fi miliknya tersebut diakui Vantony, diduga oknum petugas lapangan provider internet berinisial W.
Namun, penyelidikan atas tindak pidana itu diberhentikan oleh oknum penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat. Atas hal tersebut, Vantony pun mengaku kesal dan marah.
"Oknum penyidik Polres Langkat apa kalian layak sebagai penyidik?! Dimana hati nurani oknum penyidik yang diduga membiarkan terjadinya kejahatan sehingga berdampak pada psikis keluarga saya," ungkap Vantony dengan nada kesal saat di konfirmasi awak media, Senin (19/5).
Dirinya juga menyinggung ketidakprofessionalan oknum penyidik yang dinilainya menyulitkan korban untuk mendapatkan keadilan.
"Saya menduga ada keberpihakan dengan terlapor, jelas-jelas bukti cukup dan saksi beberapa orang serta bukti pendukung sudah lengkap, namun penyidik malah mengabaikan," ujar Vantony.
Ia pun menduga adanya rekayasa data oleh oknum Indihome dan saksi terlapor berinisial S yang di BAP diduga memberikan keterangan palsu.
"Saya menduga saksi terlapor merupakan bagian komplotan dengan jaringan hacker," sambungnya.
Tak hanya itu, pria berkulit putih ini juga mengatakan jika saksi berinisial S juga diduga sebagai pelaku pemalsuan data kartu Hallo miliknya.
Ironisnya menurut Vantony, terlapor yang berjumlah empat orang, diduga tidak satu pun yang di BAP oleh oknum penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat.
"Setelah SP3 diterbitkan, saya ingin memberikan bukti-bukti dan bukti pendukung lain, namun ditolak oleh oknum penyidik. Begitukah pelayanan di Polres Langkat, apa sudah benar SOP proses penyidikan yang dilakukan sehingga diterbitkan SP3," kata Vantony dengan nada emosi.
Sebagai masyarakat, Vantony pun memohon kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, agar dapat menindaklanjuti kasus yang menimpanya demi mendapatkan keadilan dan hidup damai bersama keluarganya.
"Mohon maaf, bukan maksud saya menantang. Saya hanya ini mendapat keadilan dan hidup damai di dalam keluarga saya. Pada kasus ini, kalau memang perbuatan oknum Indihome tersebut tidak ada pidana ataupun perbuatan melawan hukum, maka saya siap diproses secara hukum," kata Vantony.
"Namun jika ditemukan oknum penyidik yang diduga semena-mena, me-SP3 kan laporan saya serta diduga berpihak dengan terlapor, saya mohon ditindak tegas ataupun dicopot," sambungnya.
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo saat dikonfirmasi meminta agar awak media menanyakan ke penyidik mengapa laporan Vantony Huang diberhentikan atau SP3.
"Yakin ditanyakan ke saya, kalau masalah teknis tanyakan ke penyidik," ucap David.
Pun begitu, perwira menengah Polri tersebut menekankan kepada penyidik, dalam menangani semua pengaduan atau laporan masyarakat, agar dilakukan secara professional, prosedural, transparan dan akuntabel.
"Kalau ada masyarakat yang tidak puas, silahkan laporkan (penyidik), pasti akan saya tindak kalau dia (penyidik) melakukan kesalahan," demikian kata Kapolres Langkat. (Sa1)