ads header

Kamis, 01 Mei 2025

Kembali Berulah, Residivis Kasus Narkoba Di Ringkus Polres Binjai

0

Teks Foto : Barang Bukti

Binjai |SumutAkurat.com


Satres narkoba Polres Binjai, kembali menangkap pelaku residivis kasus narkoba dengan inisial 

J (54) di TKP, Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, provinsi 29/04/25 dini hari.


Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi  dari masyarakat serta mengabarkan bahwa perbuatan J (54) sangat meresahkan masyarakat.


Teks Foto : Terduga Pelaku

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggotanya. Saat melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa J (54) sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu.


Setelah petugas melakukan pengintaian terhadap J (54) dan tepatnya pada pukul 00.50 wib tim berhasil menemukannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap J dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto : 0,27 gram, 1 (satu) Unit sepeda motor merk suzuki smash warna biru BK 3660 IR.


Terhadap terduga J (54) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun. Ujar AKP Syamsul.

 

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai  tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. tegasnya. (AD)

Author Image
AboutAD

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

Tidak ada komentar:

Posting Komentar