Teks Foto : Ketua Bawasu Binjai M.Yusuf Habibie dan Julkifli beserta Jajaran Bawaslu
Binjai |SumutAkurat.com
Seiring di keluarnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai nomor 851 tentang debat publik yg akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 18 November 2024, maka dengan itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Binjai juga mengeluarkan surat Himbauan kepada KPU Kota Binjai dengan nomor surat 253. Debat publik pertama akan dilaksanakan pada senin, tanggal 11 November 2024 yang akan di laksanakan di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention di Jalan. Kapten Maulana lubis Medan, dan debat publik kedua juga akan dilakukan pada Senin, tanggal 18 November 2024 di Hotel Grand Antares Jalan. Sisingamangaraja Medan.
Teks Foto : Ketua Bawaslu Binjai M.Yusuf Habibie |
Dalam surat Himbauan Bawaslu Binjai di terangkan bahwa KPU Binjai turut perhatikan regulasi PKPU 13 tahun 2024 : pasal 18 ayat (1) huruf C, dan pasal 19 ayat (1) dan (7), pasal 20 ayat (1) dan (5), pasal 21 ayat (1) dan (3), pasal 22 ayat (1) huruf a dan f dan (2), pasal 23 ayat (1) dan (2).
Serta pedoman teknis pelaksanaan kampanye yg di tuangkan dalam keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.
Bawaslu akan terus berpijak kepada peraturan bawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan serta peraturan bawaslu nomor 12 tahun 2024 tentang pengawasan kampanye untuk melaksanakan pengawasan setiap tahapan pemilihan.
Teks Foto : Ketua Bawaslu Binjai bersama Komisioner Bawaslu Fadhil Azhar |
Ketua Bawaslu Binjai Muhammad Yusuf Habibie saat dikonfirmasi awak media melalui via seluler Kamis 7/11/2024 mengatakan, Bawaslu Kota Binjai akan terus melakukan pengawasan melekat untuk menjaga integritas dan kualitas pemilihan serentak 2024 atau yang sering kita sebut dengan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
Bawaslu Kota Binjai mengajak seluruh pihak untuk terus bisa membantu serta sukseskan Pemilihan serentak 2024, Ucap Habibie. (AD)